Imigrasi Jakarta Pusat Buka Pelayanan Hari Sabtu


Sosialisasi Penerbitan Paspor Haji
Jakarta (Sinhat)--Calon jamaah haji asal Jakarta Pusat kini bisa bernafas lega. Pasalnya, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Kementerian Hukum dan HAM siap membuka diri untuk melayani kebutuhan jamaah haji. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan baru Pelayanan Sabtu (Peltu). “Sebenarnya pembukaan layanan paspor untuk jamaah haji di hari Sabtu bukan barang baru. Langkah ini pernah kami lakukan saat bertugas di provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Dan, responnya cukup besar,” ujar Ahmad Fauzi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, ketika ditemui di kawasan Benhil, Jakarta Pusat, Jum'at (11/04) lalu.
Ia menyadari bahwa banyak calon jamaah haji yang berangkat ke tanah suci adalah wanita berusia lanjut (lansia). “Kami tidak tega melihat calon jamaah haji lansia itu antri berdiri hingga berjam-jam. Kalau bisa urus paspor di hari Sabtu kan lebih enak. Biar rapi nanti diatur. Misalnya, secara bergiliran per kecamatan. Dan pembayaran administrasinya di bank pun bisa di luar hari Sabtu,” tukas pria asli Betawi ini lagi.
Selain itu, lanjutnya bahwa tingkat kepadatan masyarakat saat mengurus paspor di hari kerja cukup tinggi. “Bayangkan saja, tiap hari pemohon paspor yang antri berdiri itu bisa 250 sampai 300 orang. Kalau tidak diambil kebijakan itu maka bisa merepotkan jamaah. Apalagi jamah ini kan tamu-tamu Allah. Allah Swt saja memuliakan mereka, kenapa kita sebagai hamba -Nya tidak bisa. Jadi, kalau bisa buka di hari Sabtu, kenapa nggak, kan ini tugas mulia,” ujar Ahmad Fauzi di depan puluhan pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Jakarta Pusat di kawasan Tanah Abang, Jum'at siang (11/04).
Ia juga kembali menghimbau kepada calon amaah haji yang sudah memiliki paspor agar menjaganya sebaik mungkin. “Simpanlah di tempat yang aman dan mudah dicari. Kalau tanggal kadaluwarsa tinggal enam bulan lagi sebaiknya ganti dengan yang baru. Datangi kantor imigrasi minta ganti dengan yang baru.
“Masa berlaku paspor lima tahun. Tapi kalau pas berangkat haji masa berlaku paspor itu habis akan merepotkan jamaah itu sendiri, pasalnya ini kan peraturan internasional. Yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Dan, bagi yang paspornya hilang segera lapor polisi. Minta surat keterangan hilang paspor. Lalu bawa surat itu untuk diurus di imigrasi. Syukur-syukur ada fotocopynya juga. Jadi lebih memudahkan petugas untuk mengecek kevalidan data yang ada di dalam paspor yang hilang tersebut. Dan bila ada yang mempersulit, segera laporkan saja. Dan kalau terbukti akan langsung ditindak. Sebab, sepanjang orang itu tidak dicekal oleh lembaga penegak hukum atau lembaga yang diatur oleh undang-undang maka kantor imigrasi wajib membuatkan paspor untuk pemohon. Payung hukum tentang paspor ada dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terangnya lagi.
Ia mengingatkan calon jamaah haji untuk tidak menggunakan calo dalam pengurusan paspor. “Sekarang ini pengurusan paspor sangat mudah. Bisa lewat online atau di kantor imigrasi mana saja,” tukasnya lagi. (me)

0 komentar: